2 Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kedawung

2 Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kedawung

CIREBON - RM (40) warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dan W (28) warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.

Keduanya diringkus polisi ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cendrawasih Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/10), sekitar pukul 10.00 WIB.

\"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satreskoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Jumat (16/10).

Baca juga:

Polisi Ciduk Dua Pengedar Obat Keras

Ngaku Polisi, Sikat Motor Tukang Ojek Online

P3C Setuju Provinsi Jawa Barat Berganti Nama Sunda, Ini Catatannya

Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, kedua tersangka pengedad sabu itu dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.

\"Mereka kami kenai Pasal 112 jo Pasal 114 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika,\"pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/YjXF2Eg8FJQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: